NUNUKAN – Kasus pembebasan tersangka pelecehan seksual anak di Kabupaten Nunukan memantik kecaman keras dari Anggota DPRD Kalimantan Utara, Tamara Moriska. Ia menilai keputusan tersebut mencoreng wajah perlindungan anak di wilayah perbatasan yang masih rentan.
“Kami serius menangani kasus ini. Korban sudah konsultasi dengan psikolog Dinas Sosial di Nunukan. Harusnya ada langkah hukum serta pendampingan yang tepat,” kata Tamara Moriska, Minggu (21/09/2025) sore.
Menurut Tamara, aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menangani alat bukti agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat. “Saya akan dalami supaya tidak ada kesalahan. Ini menyangkut keadilan korban,” tegasnya.
Ia menyebut, bebasnya terduga pelaku merupakan kemunduran serius dalam penegakan hukum. “Jangan sampai ada kesan aparat melindungi pelaku dan mengabaikan korban. Saya tegaskan, saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Tidak hanya fokus pada proses hukum, Tamara juga menyiapkan langkah pencegahan dengan memberikan edukasi tentang bahaya pelecehan seksual anak langsung di sekolah-sekolah. “Pencegahan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak di kawasan perbatasan masih lemah sehingga perlu keterlibatan semua pihak. “Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tugas kita bersama. Jangan sampai ada korban berikutnya,” ungkap Tamara.
Kasus ini mencuat setelah tersangka MU, seorang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditangkap polisi pada 16 Mei 2025. Ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S4/93/V/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kaltara. Namun, pada Jumat (12/09/2025), MU keluar dari tahanan karena masa penahanannya habis. Saat itu, berkas perkara masih berstatus P-19 alias belum lengkap di Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menegaskan bahwa status hukum MU tidak berubah meski sudah bebas. “Masa penahanannya selesai, tapi berkas perkaranya masih P-19. Jadi MU bebas demi hukum. Meski begitu, kasusnya tetap berjalan dan yang bersangkutan tetap dalam pengawasan ketat,” kata Wisnu pada Selasa (16/09/2025).
Laporan terhadap MU bermula ketika ibu korban, YU, mendapati anaknya mengalami demam tinggi disertai nyeri buang air kecil. Pada 14 Mei 2025, ia membawa anaknya ke Puskesmas dan mencoba mencari penyebab kondisi itu. Saat ditanya, korban akhirnya menyebut nama “Om Ayam” sebagai orang yang membuatnya merasa sakit.
Reaksi ketakutan korban ketika ditunjukkan foto MU memperkuat dugaan. Hasil visum juga mengonfirmasi adanya indikasi tindak pidana. Korban kemudian menjalani perawatan intensif selama lima hari akibat infeksi saluran kemih yang dialaminya.
Kasus ini pun masih terus bergulir. Publik menanti langkah tegas aparat dalam memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak di daerah perbatasan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan