JAWA TIMUR – Sebuah kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala relasi Indro-Sidoarjo dan sebuah truk bermuatan kayu terjadi pada Selasa (08/04/2025) pukul 18.35 WIB, di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) antara Stasiun Indro dan Kandangan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Kecelakaan tersebut mengakibatkan asisten masinis KA Jenggala, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.
Pada Rabu (09/04/2025), Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa kecelakaan ini menjadi kehilangan besar bagi keluarga besar KAI. “Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat,” ungkap Anne.
Menurut Anne, kecelakaan ini terjadi ketika truk yang mengangkut kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, truk menabrak bagian depan kereta, menyebabkan kerusakan pada lokomotif dan melukai masinis serta asisten masinis. Keduanya dilarikan ke RS Semen Gresik untuk penanganan medis, namun Abdillah Ramdan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan.
Selain itu, kejadian ini menimbulkan gangguan operasional dan kerusakan sarana dan prasarana. “Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang,” tambah Anne.
Untuk mengatasi dampak dari kecelakaan tersebut, KAI segera berkoordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan. Sebagai langkah penanggulangan, KAI mengirimkan rangkaian pengganti untuk melanjutkan perjalanan KA 470 dengan jumlah 130 penumpang yang dipindahkan ke kereta pengganti.
Pihak KAI juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak memengaruhi perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa, karena lokasi kejadian berada di jalur cabang yang tidak dilalui oleh KA antar kota.
Terkait dengan kejadian ini, KAI menginformasikan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi truk yang diduga telah lalai dan melanggar aturan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang melanggar ketentuan di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Anne Purba juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api dan tidak terburu-buru. “Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” tegasnya. KAI juga meminta agar pemerintah setempat dan pihak terkait dapat menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau membangun flyover untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan. []
Redaksi03