Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman, Sopir BMW Kini Ditahan Polisi

YOGYAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Sabtu (24/5) dini hari.

Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sekaligus pengemudi mobil BMW, sebagai tersangka. Christiano kini ditahan di Mapolresta Sleman.

Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, polisi mengungkap penangkapan pelaku yang diduga mengganti pelat nomor kendaraan BMW milik Christiano. Mobil tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dan diparkir di halaman belakang Mapolsek Ngaglik.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa pada saat kecelakaan, pelat nomor mobil tersebut adalah F 1206. Namun saat sudah diamankan, pelat tersebut diganti menjadi B 1442 NAC tanpa sepengetahuan petugas.

“Aksi penggantian pelat nomor ini terekam kamera pengawas atau CCTV Mapolsek Ngaglik. Mereka berkumpul di sana dan tiba-tiba mengganti pelat nomor tanpa izin,” ujar Erning dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5).

Identitas, motif, dan hubungan pelaku pengganti pelat nomor dengan Christiano masih dalam pemeriksaan polisi. Erning memastikan pelaku bukan anggota kepolisian dan kemungkinan adalah teman Christiano.

Dari pemeriksaan, polisi juga menemukan sejumlah pelat nomor lain di dalam mobil BMW milik Christiano. Pihak penyidik masih mendalami penggunaan pelat nomor tersebut dan dugaan pergantian pelat nomor secara bergantian oleh Christiano.

Kecelakaan terjadi saat Christiano mengemudi dengan kecepatan sekitar 50–60 kilometer per jam di lajur kanan, melebihi batas kecepatan yang ditetapkan 40 kilometer per jam. Christiano berupaya mendahului kendaraan di depannya dengan jarak yang terlalu dekat sehingga menimbulkan tabrakan dengan motor Argo.

Polisi menyimpulkan Christiano kurang konsentrasi saat mengemudi. Tidak ada upaya klakson atau pengereman yang dilakukan sebelum tabrakan, baru rem diinjak setelah kejadian. Kemungkinan Christiano mengalami kelelahan akibat aktivitas padat mulai pagi hingga malam hari sebelum kecelakaan.

Fakultas Hukum UGM membentuk tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Wakil Dekan FH UGM, Heribertus Jaka Triyana, mengatakan pembentukan tim tersebut atas inisiatif pimpinan fakultas dan akan dibantu oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM.

“Intinya Fakultas Hukum membantu proses ini sampai selesai yang akan dibantu oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM,” ujar Jaka saat ditemui di kompleks FH UGM, Sleman, Rabu (28/5). []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X