Kehadiran PKL di RTH Membuat Ruang Publik Semakin Hidup

TANA TIDUNG – Seiring dengan semakin ramainya kunjungan masyarakat ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tana Tidung, terutama sejak adanya Air Mancur Menari, Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai memanfaatkan kawasan tersebut sebagai tempat berjualan.

Namun, keberadaan PKL di area parkir RTH menimbulkan polemik terkait penataan, mengingat lahan tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disprindagkop-UMKM) Tana Tidung, Libernatia, yang akrab disapa Beti, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penataan terhadap pelaku UMKM yang berjualan di sekitar booth yang terletak di sebelah Kantor PU.

Namun, penataan untuk PKL di area parkir RTH belum dapat dilaksanakan karena lahan tersebut bukan merupakan kewenangan Disprindagkop-UMKM.

“Penataan bagi pelaku UMKM sudah kami lakukan, tetapi untuk PKL di area parkir RTH, kami belum bisa berbuat banyak karena lahan tersebut dikelola oleh Dishub dan PU. Kami memang mencatat pelaku UMKM, tetapi untuk penggunaan lahan, itu bukan menjadi kewenangan kami,” ujar Beti, Rabu (05/02/2025).

Pihak Disprindagkop-UMKM telah berkoordinasi dengan Dishub mengenai keberadaan PKL di kawasan tersebut. Dalam pertemuan sebelumnya, telah dibahas bahwa apabila lahan parkir digunakan untuk kepentingan lain, para PKL harus siap untuk dipindahkan.

“Kami masih berusaha mencari titik temu dengan Dishub agar semua pihak merasa nyaman. Dari pihak Dishub, mereka keberatan dengan keberadaan PKL di lahan parkir, tetapi kami juga tidak bisa meminta mereka keluar begitu saja tanpa adanya solusi,” ungkapnya.

Disprindagkop-UMKM sempat menawarkan lokasi di belakang Kantor KPU sebagai tempat relokasi bagi para PKL, namun tawaran tersebut ditolak oleh pedagang karena dianggap kurang strategis.

“Sementara ini, kami mencoba menata mereka agar tidak terlalu dekat dengan tepi jalan dan memastikan mereka menjaga kebersihan. Kami juga membatasi waktu berjualan mereka, yakni mulai pukul 15.00 sore hingga malam,” tambah Beti.

Beti juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan daerah terkait kebijakan selanjutnya, apakah PKL akan tetap diizinkan berjualan di lokasi tersebut dengan penataan yang lebih baik atau akan dipindahkan ke tempat lain.

“Proses mencari solusi masih terus berjalan. Kami berharap ada penentuan zona khusus UMKM agar para pedagang memiliki tempat yang jelas tanpa mengganggu fungsi lahan yang ada,” tutup Beti.

Dengan semakin ramainya kawasan RTH, penataan PKL menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, yang harus menemukan solusi yang tepat agar keberadaan pedagang tidak mengganggu kenyamanan pengunjung, sekaligus memberikan ruang bagi perkembangan usaha mikro dan kecil di daerah tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X