Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Terkait Kasus Perintangan Penanganan Perkara

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro, beserta lima orang lainnya sebagai saksi pada Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan, penuntutan, dan proses pengadilan dalam tiga kasus besar: dugaan korupsi PT Timah, korupsi impor gula, dan suap penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah.

“Memeriksa 6 orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, berinisial, pertama HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Harli dalam keterangan resminya. Selain Herri, lima saksi lain yang diperiksa adalah YY (ajudan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), AS (sopir tersangka MS), WNR (legal Permata Hijau Group), MBHHA (legal Wilmar Group), dan LNR (legal Musim Mas Group).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih (keduanya advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAK TV), serta M. Adhiya Muzakki (pengendali buzzer media sosial). Mereka diduga terlibat dalam upaya sistematis menghambat penanganan perkara dengan menyebarkan konten negatif yang merusak reputasi Kejaksaan Agung.

Adhiya, yang memimpin sekitar 150 akun buzzer, disangka menerima Rp864,5 juta dari Marcella Santoso untuk mengamplifikasi narasi negatif terhadap Kejagung di media sosial. Sementara itu, Tian Bahtiar diduga menerima Rp487 juta dari Marcella dan Junaedi untuk memuat pemberitaan bernada negatif tentang institusi penegak hukum tersebut.

Marcella dan Junaedi sendiri diduga mengorganisir seminar serta unjuk rasa bernuansa negatif terhadap Kejagung, yang sengaja dirancang untuk mendapatkan liputan media. Kejaksaan Agung menilai upaya-upaya tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pemeriksaan terhadap Herri Swantoro dan para saksi lainnya menjadi langkah penting untuk mengungkap keterkaitan antar-pihak dalam upaya perintangan penegakan hukum ini. Kasus ini semakin menguatkan sorotan terhadap praktik intervensi hukum yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari aparat penegak hukum, pengacara, hingga buzzer media sosial.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna menjaga proses peradilan yang independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. Hasil pemeriksaan terhadap para saksi akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam mengungkap jaringan perintangan penanganan perkara ini.[]

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com