JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 10 kontainer berisi dokumen dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem, yang terletak di Cilegon, Banten. Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (28/02/2025) tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti elektronik selain dokumen-dokumen yang telah disita.
“Hasil geledah di Tanjung Gerem ini mencakup 10 kontainer berisi dokumen dan tiga dus. Selain itu, kami juga menyita barang bukti elektronik,” ungkap Harli, seperti dikutip pada Selasa (04/03/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina. Kasus ini berfokus pada masalah tata kelola minyak mentah dan pengelolaan produk dari kilang milik perusahaan BUMN tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari berbagai jajaran direksi dan komisaris di sejumlah perusahaan terkait. Para tersangka tersebut antara lain Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa pejabat lainnya dari PT Pertamina dan perusahaan mitra mereka, seperti PT Navigator Khatulistiwa, PT Jenggala Maritim, dan PT Orbit Terminal Mera.
Selain Riva Siahaan, turut ditetapkan sebagai tersangka SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Para tersangka lainnya juga memiliki peran penting dalam pengelolaan produk dan pemasaran Pertamina, seperti Maya Kusmaya dan Edward Corne, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di Pertamina Patra Niaga dan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat dampaknya yang besar terhadap tata kelola industri energi nasional. Kejagung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
Penyidikan kasus ini menjadi bukti bahwa Kejagung tidak akan segan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan BUMN strategis seperti PT Pertamina. Kejagung berharap proses hukum ini akan memberikan keadilan dan memperbaiki sistem pengelolaan yang ada. []
Redaksi03