JAKARTA – Tumpukan uang pecahan Rp100.000 terlihat menggunung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/06/2025). Uang tersebut membentuk tumpukan setinggi dua meter di beberapa sisi dan mencapai nilai Rp2 miliar. Namun, jumlah itu hanya sebagian kecil dari total uang yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi dalam penyaluran fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret nama Wilmar Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan tersebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah konferensi pers Kejaksaan Agung. “Barangkali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujarnya.
Total uang yang dikembalikan lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group tercatat mencapai Rp11.880.351.802.619. Kelima perusahaan yang mengembalikan dana tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Dana tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Sebelumnya, dana dalam jumlah besar itu hampir hilang menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi, termasuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Putusan tersebut berbuntut panjang. Tiga hakim yang menyidangkan perkara itu, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp60 miliar. Dari jumlah tersebut, tiga hakim disebut menerima imbalan senilai Rp22,5 miliar.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang yang telah dikembalikan Wilmar Group akan dicantumkan dalam memori kasasi dan diserahkan kepada Mahkamah Agung. “Memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi,” kata Sutikno.
Ia berharap uang tersebut dapat dikompensasikan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korporasi. Selain itu, Kejagung juga mendorong dua grup korporasi lainnya, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, agar mengikuti langkah Wilmar Group dalam mengembalikan kerugian negara.
Jaksa sebelumnya menuntut denda Rp1 miliar bagi masing-masing korporasi, serta pidana tambahan dalam jumlah berbeda. Wilmar Group dituntut membayar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937,5 miliar. “Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” ujar Sutikno menutup pernyataannya. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan