JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Pada Kamis malam (10/07/2025), penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum terhadap mereka yang terlibat dalam praktik lancung tersebut.
“Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam keterangan pers yang disampaikan Kamis malam (10/07/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kesembilan tersangka berasal dari berbagai latar belakang jabatan penting yang berhubungan langsung dengan pengelolaan pasokan dan perdagangan minyak di lingkungan Pertamina maupun perusahaan swasta terkait. Berikut ini daftar sembilan tersangka yang telah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung:
- AN, yang menjabat sebagai Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) pada periode 2011 hingga 2015.
- HB, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017 sampai 2018.
- DS, yang menduduki jabatan VP Product Trading ISC Pertamina pada 2019 hingga 2020.
- AS, menjabat sebagai Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru pada PT Pertamina International Shipping (PIS).
- HW, yang merupakan Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina dari tahun 2018 sampai 2020.
- MH, Business Development Manager di PT Trafigura selama periode 2019 hingga 2021.
- IP, yang berperan sebagai Business Development Manager di PT Mahameru Kencana Abadi.
- MRC, diduga sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari dua entitas, yakni PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Penetapan sembilan nama tersebut sebagai tersangka menambah daftar panjang individu yang terseret dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus berlanjut guna menelusuri lebih dalam aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Langkah Kejagung menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dalam sektor energi tetap menjadi perhatian utama, mengingat posisi strategis Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang berperan penting dalam ketahanan energi nasional.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan