Kejaksaan Tahan Dua Petinggi Perusahaan Sawit Dugaan Pengemplangan Pajak

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan Ir. Harry Poetranto alias Harry dan Yulrisman Djamal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak yang terjadi pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020. Keduanya menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Sakti Mait Jaya Langit (PT. SMJL), perusahaan swasta besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Jalan Raya Palangka Raya-Buntok KM 60, Kabupaten Kapuas. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juni hingga 22 Juni 2025.

Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, menjelaskan bahwa kedua petinggi perusahaan tersebut diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak April hingga Desember 2018, kecuali September, serta untuk bulan November dan Desember 2019, dan Juli serta Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya. Selain itu, keduanya juga diduga tidak menyetorkan PPN hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) yang telah dipungut dari sejumlah perusahaan, antara lain PT. Sinar Jaya Inti Mulya, PT. Alam Subur Lestari, dan PT. Sime Darby Oils Pulau Refinery, kepada KPP Pratama Palangka Raya.

“Atas perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20.492.653.409 atau lebih dari Rp 20 miliar,” ungkap Kajati saat jumpa pers penyerahan Tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

Kajati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang menyangkut pendapatan negara. “Ini jadi peringatan bagi para wajib pajak khususnya para pengusaha agar membayar kewajiban pajaknya karena jika tidak hal itu bisa menjadi tindak pidana perpajakan,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan bahwa sebelum perkara ini naik ke penyidikan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak terkait adanya pajak yang belum atau kurang dibayar. Selain itu, surat pemberitahuan bukti permulaan juga diberikan sebagai indikasi adanya tindak pidana perpajakan yang merugikan negara. Perusahaan juga diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium atau hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” tegas Syamsinar. Ia berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi edukasi agar wajib pajak lain melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X