JAKARTA – Aparat dari Polsek Pademangan berhasil mengungkap aksi pencurian material infrastruktur di kawasan Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, setelah menangkap enam orang yang diduga tergabung dalam satu kelompok spesialis pencurian besi dan kabel jalan tol.
Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB sempat diwarnai upaya pelarian dari para pelaku, yang mencoba menghindari kejaran petugas di sekitar area Pospol Bintang Mas.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan enam tersangka berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31) bersama sejumlah barang bukti.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pemotongan besi dan kabel di lokasi tersebut.
“Petugas yang mendatangi lokasi menemukan para pelaku sedang melakukan aksi pemotongan material, sehingga langsung dilakukan penindakan,” ujar perwakilan kepolisian.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita potongan besi dan kabel hasil curian serta peralatan berupa gerinda yang digunakan dalam aksi.
Penyidik menduga para pelaku merupakan bagian dari kelompok yang secara khusus menargetkan material logam.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses pengembangan kasus masih berlangsung guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak yang diduga menampung hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian serupa sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan