Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan, Kerugian Negara Rp31 Miliar

BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan yang diberikan PT PPA Finance kepada PT Bara Surya Perkasa (BSP).

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/3/2026). Tersangka berinisial AA IKK yang merupakan Direktur PT Bara Surya Perkasa.

Kejaksaan Negeri Balikpapan Menahan AA IKK yang merupakan Direktur PT Bara Surya pada Rabu (!11/03/2026).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Dony Dwi Wijayanto, didampingi Kasi Intel Irawan Soehendra, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyaluran dan pengelolaan pembiayaan yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2019.
“Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA IKK selaku Direktur PT Bara Surya Perkasa yang menerima pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara bermula pada 2017 ketika PT BSP mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance untuk kebutuhan modal kerja dan investasi sekitar Rp20 miliar. Pada 2018 hingga 2019, perusahaan tersebut kembali memperoleh tambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar, sehingga total outstanding mencapai sekitar Rp24 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian serta pengelolaan pembiayaan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.

“Perhitungan kerugian negara telah kami minta bantuan dari auditor BPK RI dengan hasil sekitar Rp31 miliar,” jelasnya.

Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan memeriksa saksi, ahli, serta mendalami aliran dan penggunaan dana pembiayaan tersebut.

PT Bara Surya Perkasa diketahui beroperasi di Balikpapan, sementara PT PPA Finance berkantor di Jakarta dan merupakan anak perusahaan BUMN yang memberikan pembiayaan untuk investasi maupun modal kerja, termasuk sektor perdagangan batu bara.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 terkait uang pengganti dan Pasal 20 huruf C tentang penyertaan.
“Kami masih terus mendalami fakta-fakta, termasuk kemungkinan pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proses pembiayaan ini,” ungkap nya.

Penulis: Irwanto.s

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com