Kejari Barito Timur Setor Rp803 Juta Hasil Korupsi ke Kas Negara

BARITO TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyetorkan dana sebesar Rp803.320.066,40 ke kas negara. Dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kebun kas Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, yang melibatkan terpidana YATPAPES.

Penyetoran dana dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5648 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp15 juta lebih.

Rincian setoran ke kas negara mencakup uang pengganti Rp15.061.337, uang rampasan Rp738.256.229,40, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp2.500. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai Rp803.320.066,40.

Kajari Barito Timur Rahmad Isnaini, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Sodiq Suksamana Hadi, S.H., menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan menegakkan hukum. “Penyetoran total uang adalah komitmen Kejaksaan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan desa. Kami akan terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN,” tegasnya dalam siaran pers, Senin (22/09/2025).

Menurut Sodiq, keberhasilan ini tidak hanya sebatas memulihkan kerugian negara, tetapi juga menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia menyebut langkah Kejari Barito Timur merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang akuntabel.

Kasus korupsi kebun kas Desa Balawa sendiri berlangsung dalam rentang 2012 hingga April 2023. Program yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan hingga merugikan keuangan negara. Dengan adanya eksekusi putusan dan setoran dana ke kas negara, Kejari Barito Timur menegaskan tak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah hukumnya. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com