Kejari Bontang Kejar Dua Kasus Korupsi yang Mandek

BONTANG – Penanganan perkara korupsi di Kota Bontang belum berhenti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memastikan dua kasus dugaan korupsi yang belum rampung sepanjang tahun 2025 tetap menjadi fokus utama penegakan hukum sepanjang tahun 2026.

Sepanjang 2025, Kejari Bontang tercatat menangani sedikitnya tiga perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, dua kasus masih berada dalam tahap penyidikan, sementara satu perkara lainnya telah memasuki proses persidangan hingga upaya hukum lanjutan.

Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah perkara pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang tahun 2012. Perkara ini dipecah menjadi tiga berkas perkara dengan total lima orang terdakwa.

Satu berkas telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, melibatkan dua terdakwa. Sementara satu berkas lainnya masih bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung, dan satu terdakwa lain masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Selain perkara Labkesda, Kejari Bontang juga masih mendalami dua dugaan korupsi lain, yakni mark-up pembangunan Tugu Selamat Datang Kota Bontang serta penyimpangan perjalanan dinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Nilai kerugian negara dari perkara Dishub ditaksir mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan, menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meski membutuhkan waktu panjang. Menurutnya, penanganan perkara korupsi memerlukan ketelitian ekstra.

“Perkara pidana khusus tidak bisa disamakan dengan pidana umum. Semua unsur dan alat bukti harus benar-benar kuat agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” jelas Pilipus saat ditemui di kantornya, Selasa (13/01/2026).

Ia menambahkan, kehati-hatian menjadi kunci agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Dalam perkara Labkesda, dua terdakwa yang perkaranya telah inkracht adalah Noorhayati NS dan Dimas Saputro. Pada putusan tingkat pertama, keduanya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun, jaksa mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi Samarinda menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut kini tinggal menunggu eksekusi.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sayid Husein Assegaf dan Sayid M Rizal, masih menempuh upaya kasasi setelah vonis mereka diperberat menjadi lima tahun penjara di tingkat banding. “Kami juga telah menyiapkan kontra memori kasasi sebagai bagian dari komitmen menuntaskan perkara ini,” ujar Pilipus.

Satu terdakwa lain, Satriansyah, masih menjalani persidangan dan dijadwalkan menghadapi pembacaan tuntutan pada Kamis (15/01/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025 dan diduga berperan dalam penyediaan lahan proyek Labkesda.

Kasus Labkesda bermula dari pengadaan lahan seluas 2.646 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Bontang, pada November 2012. Pemerintah Kota Bontang menetapkan harga pembebasan lahan sebesar Rp1,5 juta per meter persegi, namun pemilik lahan hanya menerima sekitar Rp1 juta per meter. Selisih harga tersebut memicu kerugian negara hingga Rp3,77 miliar.

Permasalahan diperparah dengan proses pengadaan yang dilakukan tanpa panitia resmi serta penggunaan lahan yang belum bersertifikat, meski diketahui dimiliki oleh beberapa orang.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga telah menyita aset milik Noorhayati berupa rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari, pada November 2025, dengan nilai taksiran sekitar Rp300 juta.

Kejari Bontang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi tersebut. “Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Pilipus. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com