JAWA TENGAH – Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut adalah N, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT MAMA, serta TAC, investor sekaligus subkontraktor PT MAM.
“Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Bonard melalui pesan singkat, Jumat (30/05/2025).
Kasus ini bermula dari pengaduan beberapa vendor yang ikut mengerjakan pembangunan masjid tersebut. Para vendor mengeluhkan belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. “Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar,” jelas Bonard.
Setelah menerima pengaduan tersebut, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa hasil pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang diresmikan Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 8 Maret 2024 tidak sesuai dengan rencana awal. “Banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Meski demikian, Bonard belum membeberkan secara rinci besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini karena proses pengembangan perkara masih berlangsung.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Proyek pembangunan masjid yang menjadi pusat perhatian ini menelan anggaran hingga Rp 101 miliar.
Pembangunan Masjid Agung Madaniyah sempat mendapat sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek dan pentingnya fungsi masjid tersebut sebagai fasilitas ibadah utama di Karanganyar. Penetapan tersangka dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan fasilitas publik.
Pihak kejaksaan berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap semua pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Langkah ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar mematuhi aturan dan bertanggung jawab atas proyek pembangunan daerah. []
Redaksi11