KUTAI KARTANEGARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan penerapan restorative justice dalam menangani perkara pidana umum di wilayahnya. Pendekatan ini, kata dia, merupakan bagian dari kebijakan nasional Kejaksaan Agung yang kini dijalankan di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia.
Firdaus menjelaskan, konsep penyelesaian perkara dengan cara damai memberi kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk mencari solusi tanpa harus melewati proses persidangan panjang. “Tidak semua perkara pidana harus berakhir di meja pengadilan. Jika kedua belah pihak sepakat berdamai, perkara dapat dihentikan. Prinsip utama dari restorative justice adalah adanya kesepakatan damai antara para pihak,” ujarnya seusai penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kukar dan Kejari Kukar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (09/09/2025).
Ia mencontohkan, kasus ringan seperti perkelahian atau perselisihan antartetangga lebih tepat ditangani melalui jalur kekeluargaan. Cara ini dinilai mampu menjaga keharmonisan masyarakat serta mencegah mereka menghadapi proses hukum yang melelahkan. Menurutnya, sejumlah kasus serupa di Kukar sudah diselesaikan dengan pendekatan tersebut.
“Kami sudah menerapkan restorative justice untuk sejumlah kasus. Prosesnya dilakukan dengan ekspos ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu, sebelum diputuskan perkara dihentikan. Selama syarat utamanya terpenuhi, yakni adanya perdamaian, maka proses hukum tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan,” terangnya.
Lebih jauh, Firdaus menyebut langkah ini bagian dari misi kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis. Pendekatan ini bukan hanya memberi manfaat bagi pihak yang terlibat, tetapi juga membantu menjaga ketertiban sosial dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Restorative justice ini adalah solusi yang lebih baik untuk menjaga harmoni sosial. Kami ingin kejaksaan hadir di tengah masyarakat sebagai institusi yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan ruang perdamaian dan keadilan yang berimbang,” tutur Firdaus.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi karena diyakini mampu mengurangi beban pengadilan dan mencegah kriminalisasi terhadap kasus berskala kecil. Kejari Kukar berharap langkah konsisten dalam penerapan restorative justice dapat memperkuat rasa keadilan, sekaligus menciptakan iklim hukum yang lebih sehat dan efektif di Kutai Kartanegara.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan