Kejari Kukar Siap Dampingi DPRD sebagai Pengacara Negara

KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menegaskan kesiapannya menjadi mitra strategis bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dalam menangani berbagai persoalan hukum, khususnya terkait bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (09/09/2025).

Firdaus menuturkan, kejaksaan memiliki peran sebagai jaksa pengacara negara yang diamanatkan konstitusi. Peran itu memungkinkan kejaksaan memberi pendampingan hukum agar kebijakan maupun keputusan DPRD tetap sesuai ketentuan yang berlaku. “Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kejaksaan dapat mewakili lembaga negara atau pemerintah untuk memastikan kebijakan dan keputusan tetap berada pada jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, MoU tersebut merupakan dasar kerja sama, namun agar jaksa dapat bertindak secara resmi mewakili DPRD dalam proses hukum, diperlukan surat kuasa khusus dari lembaga legislatif daerah itu. “MoU ini adalah payung besar. Tapi untuk bertindak secara resmi sebagai jaksa pengacara negara, kami membutuhkan surat kuasa khusus dari DPRD. Dengan begitu, kami bisa memberikan pendapat hukum, pertimbangan, bahkan membela kepentingan DPRD di pengadilan,” tegasnya.

Firdaus menjelaskan, pendampingan hukum yang diberikan bukan hanya membantu penyelesaian masalah di pengadilan, tetapi juga berperan dalam mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana korupsi. Dengan keterlibatan jaksa sejak tahap awal, potensi penyimpangan dapat diantisipasi sebelum menimbulkan masalah serius.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan kejaksaan agar tata kelola pemerintahan di Kukar berjalan transparan dan akuntabel. “Intinya, kami hadir untuk memastikan setiap langkah DPRD tidak berbenturan dengan aturan hukum,” ucapnya.

Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat posisi hukum DPRD, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Firdaus meyakini, kolaborasi yang baik akan memberi dampak positif bagi kualitas pelayanan dan stabilitas pemerintahan di Kutai Kartanegara.[]

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com