Kejari Malinau Eksekusi Restitusi untuk Korban Kekerasan Anak

MALINAU – Kejaksaan Negeri Malinau telah melaksanakan eksekusi pembayaran restitusi senilai Rp14.036.500 kepada anak korban kekerasan di Kabupaten Malinau. Pembayaran yang dilaksanakan Kamis (19/6/2025) ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Malinau terhadap terpidana berinisial DRS.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau I Wayan Oja Miasta melalui Kasi Intel Novryantino Jati Vahlevi menegaskan komitmen kejaksaan dalam memulihkan hak korban. “Kejari Malinau memastikan hak anak sebagai korban terpenuhi, tidak hanya melalui proses hukum pidana, tetapi juga ganti rugi atas kerugian yang diderita,” ujar Novryantino.

Kasus ini bermula dari kekerasan terhadap anak berusia 10 tahun yang disidangkan di PN Malinau. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara bagi pelaku sekaligus mewajibkan pembayaran restitusi. Nilai restitusi dihitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan kerugian materiil yang dialami korban akibat kekerasan fisik.

“Penuntutan oleh jaksa tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi berorientasi pada pemulihan korban. Ini bagian dari semangat Kejaksaan RI yang mengedepankan pendekatan humanis,” tambah Novryantino.

Eksekusi restitusi ini menandai babak baru penegakan hukum di Malinau yang lebih memperhatikan aspek pemulihan korban. Kejaksaan tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi memastikan korban memperoleh keadilan dan pemulihan menyeluruh.

Pembayaran restitusi dilakukan di Kantor Kejari Malinau dengan melibatkan pihak keluarga korban. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemulihan psikologis dan ekonomi korban yang sempat mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

Kasus ini menjadi contoh konkret implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Restitusi bagi Korban Kekerasan. Kejari Malinau berkomitmen terus mendorong pemenuhan hak korban dalam setiap proses peradilan pidana, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com