gambar ilustrasi

Kejari Malinau Tangani 12 Perkara Perlindungan Anak Sepanjang 2025

MALINAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau menyoroti tingginya penanganan perkara perlindungan anak sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data pidana umum, tercatat sebanyak 12 perkara yang ditangani, dengan mayoritas merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Malinau, Yusar, menilai kasus persetubuhan anak menjadi jenis tindak pidana yang paling memprihatinkan karena sebagian besar pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban.

“Yang paling kami tekankan adalah perkara persetubuhan anak. Ini sangat berbahaya karena pelakunya kebanyakan orang terdekat korban,” ujar Yusar kepada RRI, Jumat (23/01/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari bujuk rayu hingga penyalahgunaan relasi kekeluargaan. Dalam sejumlah perkara yang ditangani, pelaku berasal dari lingkup keluarga maupun lingkungan dekat korban, seperti ayah kandung, paman, atau kerabat yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

“Yang paling berbahaya, pelakunya justru orang-orang terdekat. Bahkan ada kasus yang melibatkan orang tua kandung,” katanya.

Menurut Yusar, lemahnya pengawasan keluarga serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak turut memengaruhi tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak.

Ia menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam salah satu perkara yang ditangani, Kejaksaan bahkan mengajukan pencabutan status perwalian terhadap pelaku yang merupakan orang tua korban.

“Ada perkara di mana status perwalian kami cabut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak korban,” ungkapnya.

Yusar menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan pencabutan status wali ke pengadilan apabila orang tua atau wali terbukti melakukan tindak pidana terhadap anaknya sendiri. Setelah adanya putusan pengadilan, hak perwalian tidak lagi berada pada pelaku.

Ia berharap tingginya kasus perlindungan anak menjadi perhatian bersama, sekaligus mendorong peningkatan pengawasan dan kesadaran masyarakat, khususnya keluarga, guna mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Malinau. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com