PONTIANAK (Berita Borneo) – Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang panjang kasus dugaan korupsi di Kantor Cabang PT.Jasindo Pontianak, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak menahan dua pejabat PT Asuransi Jasindo dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pontianak di Jalan Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis Sore (8/8).
Julianto menyebut kedua tersangka, bersama tersangka MTB selaku Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo Pontianak, ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ketiganya diduga kuat melakukan korupsi proses dan pencairan pembayaran atas klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di Perairan Kepulauan Solomon.
Menurutnya, Kedua tersangka ini yaitu inisial DS selaku Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Kantor Pusat dan RTW selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Kantor Pusat,” kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro usai menyerahkan tahanan ke Rutan.
“Kapal tersebut tenggelam terjadi pada Oktober 2014 dan baru diajukan klaimnya pada tahun 2016, pembayaran klaim terjadi pada Desember 2018,” tambahnya.
Ketiga tersangka menjalani penahanan setelah penyidik Kejari Pontianak yang dipimpin Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak menggelar ekspose.
Juliantoro menjelaskan modus tersangka diduga melakukan penyelewengan keuangan negara karena secara tidak cermat memverifikasi berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168, yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.
“Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 4,7 miliar,” katanya.
Kedua tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan.
Juliantoro menyebutkan dalam kasus ini masih terbuka peluang adanya tersangka baru sembari menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan ketiga tersangka tersebut.
“Untuk MTB hari ini tidak hadir atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan ada urusan kantor, maka dijadwalkan diperiksa pekan depan,” ucapnya. (Reffendi)