PONTIANAK – Aparat gabungan dari Kejaksaan dan Kepolisian berhasil menangkap dua dari tiga tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat. Peristiwa pelarian tersebut terjadi pada Selasa 10 Maret 2026 saat para tersangka menjalani proses administrasi hukum di kantor kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan, mengungkapkan bahwa dua tahanan yang telah diamankan adalah Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor dan Sri Iswanto alias Kipli bin M. Jafar Sidik. Sementara satu tahanan lainnya, yakni Apriadi bin Suroto, hingga kini masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Menurut Wayan, kedua tahanan tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sintang setelah aparat melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian untuk melacak keberadaan para pelarian. “Setelah kami berkoordinasi dengan tim dari Kejati Kalbar serta kepolisian, petugas langsung bergerak melakukan pencarian. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan hari ini,” ujar Wayan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/03/2026).
Ia menambahkan bahwa pencarian terhadap satu tahanan yang masih buron terus dilakukan. Aparat berharap pelarian tersebut dapat segera ditemukan dalam waktu dekat. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera tertangkap,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga tahanan tersebut merupakan tersangka dalam perkara pencurian yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pontianak Kota. Saat kejadian, mereka tengah menjalani proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Kondisi di ruang tahanan saat itu cukup ramai karena terdapat sejumlah tersangka lain yang juga menjalani proses serupa. Situasi tersebut membuat petugas harus keluar-masuk ruang tahanan secara bergantian untuk mengurus administrasi para tersangka.
Wayan menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut diduga terjadi kelalaian yang dimanfaatkan para tahanan untuk melarikan diri dari dalam sel.
“Pada saat itu ada sekitar 11 tersangka yang menjalani proses tahap dua. Karena aktivitas petugas cukup padat, kemungkinan ada pergerakan yang tidak terpantau sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para tahanan untuk kabur,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, mengatakan bahwa dugaan sementara pelarian terjadi karena pintu sel tahanan tidak terkunci dengan baik setelah para tersangka dimasukkan ke dalam ruang tahanan.
“Diduga saat para tahanan dimasukkan ke dalam sel, pintunya tidak terkunci kembali. Kondisi itu memberikan celah bagi mereka untuk keluar dari ruang tahanan,” ungkap Dwi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung juga membenarkan adanya peristiwa pelarian tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa dua tahanan sudah berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.
“Dua orang sudah berhasil diamankan. Saat ini satu orang lainnya masih dicari oleh petugas,” ujarnya.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tahanan yang tersisa sambil melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan