SAMARINDA – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Samarinda akan menggelar lelang barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp4.91 miliar. Lelang ini diadakan untuk menjalankan keputusan hukum yang telah final.
Di hadapan awak media Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan menjelaskan, lelang akan mencakup berbagai jenis aset yang berasal dari berbagai lokasi di Samarinda. Rincian aset yang dilelang antara lain:
1. Sebidang tanah kavling seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta.
2. Sebidang tanah luas 506 m² dengan bangunan kandang ayam semi seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta.
3. Sebidang tanah luas 196 m² dengan bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar.
4. Sebidang tanah luas 355 m² dengan rumah dua lantai luas 302 m² di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp1,29 miliar.
5. Sebidang tanah luas 255 m² dengan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m² di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta.
6. Kayu olahan jenis ulin sebanyak 5.8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.
7. Sebidang tanah luas 249 m² dengan bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta.
8. Sebidang tanah luas 240 m² dengan bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar.
9. Truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta.
Proses lelang akan dilakukan secara daring melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, dengan akses melalui situs www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.
Peserta yang berminat diharapkan untuk melakukan pendaftaran online dan mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
“Fisik barang lelang dapat diperiksa di Kantor Kejari Samarinda dengan didampingi petugas. Ini penting agar para peserta dapat mengetahui kondisi barang secara langsung sebelum mengikuti lelang,” jelas Firmansyah di Kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (19/06/2024).
Selain itu, peserta lelang diharuskan untuk mengunggah dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan informasi rekening bank atas nama pribadi atau badan hukum/usaha yang diwakilinya.
Lelang ini, diumumkan terbuka untuk umum dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari Samarinda Firmansyah Subhan berharap, lelang ini dapat menarik minat dari berbagai pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, untuk memperoleh aset-aset yang dilelang dengan proses yang transparan dan sesuai regulasi. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono