TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram. Langkah hukum ini diambil karena vonis terhadap tiga terdakwa dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Ari Wibowo Tanjung, Widi Pranata, dan Daniel Kawihing alias Daniel Costa, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh pihak kejaksaan. Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang berbeda. Ari dan Widi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Daniel hanya dikenai hukuman 20 tahun penjara.
“Karena vonisnya di bawah tuntutan kami, kami menyatakan banding. Pada Jumat sore (25/7) sudah kami ajukan,” kata Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tarakan, Amie Yulian Noor, pada Kamis (31/7).
Amie menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun memori banding dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selain itu, laporan rencana tuntutan juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk pertanggungjawaban penanganan perkara.
“Jaksanya menyatakan banding karena memang tidak sesuai dengan tuntutan kami. Meski kami menghormati penilaian majelis hakim, kami punya hak hukum untuk menyatakan banding,” ujarnya.
Pihak kejaksaan tetap berpegang pada keyakinan bahwa perkara ini telah terbukti secara materiil. Jumlah barang bukti yang besar dan keterlibatan para terdakwa dalam kasus serupa sebelumnya menjadi alasan utama bagi Kejari untuk tetap memperjuangkan hukuman maksimal.
“Kalau perkara ini kami anggap terbukti dan terpenuhi. Dengan barang bukti sebesar itu, pantas mereka dapat hukuman yang maksimal. Apalagi bukan sekali dua kali mereka melakukan,” tegas Amie.
Meskipun belum memaparkan secara rinci pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, Kejari Tarakan menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian semula. Langkah banding ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Saya sendiri belum pelajari detail isi putusan dari majelis. Tapi berdasarkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan, kami punya dasar kuat untuk menyatakan banding,” pungkas Amie.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan