TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mengamankan dana sebesar Rp341.840.121 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh sebuah bank milik negara di wilayah tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 10 Juni 2025, sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejari Tarakan pada 27 Mei 2025.
Kasi Intel Kejari Tarakan Mohammad Rahman menjelaskan, dana yang disita merupakan hasil pemulihan kredit oleh bank penyalur dari kolektibilitas 5 (macet). “Dana tersebut bukan berasal dari debitur, melainkan dari pihak bank yang melakukan recovery. Ini bagian dari proses pembuktian dan penghitungan potensi kerugian negara,” jelas Rahman, Selasa (24/6/2025).
Tim Pidsus Kejari Tarakan kini mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR periode 2022-2023, dengan fokus pada indikasi manipulasi data kependudukan. “Dugaan modusnya, ada perubahan data di catatan kependudukan untuk mempercepat pencairan KUR. Misalnya status seseorang yang sebenarnya menikah, diubah menjadi janda,” beber Rahman.
Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk perwakilan bank, oknum Dukcapil, dan masyarakat yang identitasnya diduga digunakan. Kejari juga melakukan penggeledahan di Kantor Dukcapil Tarakan untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Ada sekitar 50-an nasabah yang sedang kami dalami keterangannya. Apakah mereka korban atau turut mengetahui, itu masih dalam proses penyidikan,” tambah Rahman.
Kasus ini mengindikasikan adanya celah sistemik dalam mekanisme verifikasi data untuk penyaluran KUR. Kejari menegaskan komitmennya menangani perkara secara transparan dan profesional. “Penegakan hukum ini bagian dari upaya kita mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Rahman.
Dana hasil penyitaan telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan sebagai langkah pengamanan aset negara. Penyidik masih menghitung total kerugian negara yang mungkin timbul dari kasus ini.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan cara-cara tidak sah dalam mengakses program pemerintah, sementara instansi terkait diminta memperketat verifikasi data untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan