Kejati Kalbar Aktifkan Lagi Kasus Korupsi BBM Distrik Navigasi

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020. Langkah ini diambil setelah kunjungan kerja Jaksa Agung RI ST Burhanuddin ke Kejati Kalbar pada Senin, 7 Juli 2025, menyusul mandeknya penyidikan sejak 2023.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar kembali mengaktifkan penyelidikan dengan memanggil Direktur PT Canka Jaya Jova, Beni Gunawan, sebagai saksi pada Selasa, 15 Juli 2025. Namun, yang bersangkutan mangkir dan tidak memenuhi panggilan resmi tersebut. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kajati Kalbar Nomor Print-01-a/0.1/Fd.1/08/2023 tertanggal 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, lebih dari setahun silam, Kejati Kalbar telah memanggil Y, pemilik PT Canka Jaya Jova, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI. Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak. Keberadaan Y sebagai pejabat publik menjadi sorotan dalam lanjutan penyidikan ini.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menuntaskan kasus penyimpangan pengadaan BBM non subsidi senilai miliaran rupiah tersebut, meski menghadapi kendala ketidakhadiran para pihak terkait. Langkah hukum progresif ini diharapkan mengembalikan aset negara dan memberi efek jera, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor energi.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com