Kejati Kalbar Kejar Tiga Mantan Petinggi Bank Sebagai DPO Kasus Korupsi

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan tiga mantan petinggi bank daerah di Kalbar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga mantan petinggi bank tersebut adalah Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan Faridhan, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan tanah pada tahun 2015. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan Kejati Kalbar mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan tanah yang merugikan negara hingga mencapai Rp30 miliar.

Penetapan DPO ini diumumkan oleh Kejati Kalbar melalui akun Instagram resmi mereka, @kejatikalbar, pada Jumat (14/03/2025). Dalam unggahannya, Kejati Kalbar menyertakan identitas ketiga buronan dan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. Segala informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam upaya penegakan hukum,” tulis Kejati Kalbar dalam unggahannya.

Untuk melaporkan informasi terkait keberadaan para buronan, masyarakat dapat menghubungi Instagram @pidsus.kejatikalbar atau nomor kontak yang tertera, yaitu 085766229269 (Arif) dan 081292521398 (Leni).

Kasus ini bermula pada 2015 ketika bank tempat ketiga tersangka bekerja merencanakan pembangunan kantor pusat baru dan melakukan pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi senilai Rp99,17 miliar. Pada 2024, Kejati Kalbar menemukan indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan tanah tersebut, yang berpotensi merugikan negara.

Ketiga tersangka yang sebelumnya pernah ditahan di Rutan Pontianak, yaitu Sudirman (mantan Direktur Utama), Samsir Ismail (mantan Direktur Umum), dan M. Faridhan (mantan Kepala Divisi Umum sekaligus Ketua Panitia Pengadaan), mengajukan praperadilan pada November 2024 dan berhasil lolos dari status tersangka. Namun, Kejati Kalbar kini kembali memburu mereka sebagai DPO dalam rangka proses hukum yang lebih lanjut.

Pihak Kejati Kalbar berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang berguna dalam upaya penegakan hukum terkait kasus besar ini. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X