PALANGKA RAYA – Langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menjadi sorotan publik. Sepanjang tahun 2025, institusi penegak hukum itu sukses memulihkan kerugian keuangan negara hingga Rp 7,4 miliar, hasil dari serangkaian pengungkapan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat dan pengusaha.
Kajati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari penanganan dua perkara besar: skandal izin usaha pertambangan PT Pagun Taka di Barito Utara dan kasus korupsi pengadaan internet pada Diskominfosantik Seruyan.
Kasus pertama menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 5,8 miliar, sementara kasus pengadaan internet menyedot lebih dari Rp 1,5 miliar uang negara.
Dalam konferensi pers di kantor Kejati, Selasa (09/12/2025), Nurcahyo memaparkan bahwa pihaknya menerima 97 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana sepanjang tahun berjalan.
“Atas laporan pengaduan tersebut, sebanyak 79 laporan telah ditindaklanjuti dan 18 laporan masih dalam proses telaah,” ujarnya.
Dari tiga perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, penerbitan SK Bupati Barito Utara untuk pemberian izin PT Pagun Taka termasuk yang paling banyak disorot.
Tiga terdakwa Iskandar (62), Asran (69), dan Daun Danda (61) telah menerima vonis dan kini status hukumnya berkekuatan tetap.
Tidak berhenti di situ, Kejati Kalteng juga menindak dugaan penyimpangan pengadaan internet Diskominfosantik Seruyan tahun anggaran 2024. “Telah dilakukan penahanan kepada tersangka RR selaku Kepala Diskominfosantik dan FIO selaku Manajer PT Icon Plus Kantor Perwakilan Kalteng,” tegas Nurcahyo.
Satu kasus yang kini mencuri perhatian adalah dugaan korupsi penjualan ilmenite, zircon, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM). Perusahaan ini memiliki IUP zirkon seluas 2.032 hektare di wilayah Gunung Mas.
Nurcahyo menjelaskan bahwa dalam praktiknya, penjualan mineral dilakukan menggunakan Persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng, namun dengan modus seolah-olah seluruh komoditas berasal dari wilayah izin PT IM.
Fakta penyidikan mengungkap keterlibatan CV Dayak Lestari dan suplier lain yang membeli hasil tambang dari masyarakat di sejumlah desa di Katingan dan Kapuas.
“Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp 1,3 triliun,” ungkapnya.
Meski kerugiannya fantastis, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa setiap upaya penegakan hukum tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan