Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kapal di Pelindo

SUMATERA UTARA – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi kembali menjerat eks pejabat perusahaan pelat merah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I untuk periode 2018–2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam keterangan resminya Kamis (25/09/2025), menyebutkan bahwa dua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BAS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Husairi.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal dengan nilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya penyimpangan serius. Pembangunan kapal dinilai tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak. Progres fisik proyek jauh dari ketentuan, sementara pembayaran yang telah dilakukan tidak sebanding dengan capaian pekerjaan.

“Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” jelas Husairi.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk memperlancar proses hukum, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

Di sisi lain, manajemen PT Pelindo Regional 1 memberikan pernyataan resmi menyusul penetapan dua mantan direkturnya sebagai tersangka. Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Jonedi R, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Kejati Sumut.

“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jonedi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/09/2025).

Jonedi menegaskan bahwa pengadaan kapal tunda yang dimaksud terjadi pada 2019, saat Pelindo masih berstatus PT Pelindo I, sebelum merger besar pada 2021. Menurutnya, Pelindo berkomitmen menjaga praktik bisnis yang bersih dan transparan.

“Kami akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukkan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group,” tegasnya.

Meski kasus ini menyorot nama besar perusahaan, manajemen Pelindo memastikan kegiatan operasional kepelabuhanan tidak akan terganggu. Seluruh layanan kepada pengguna jasa disebut tetap berjalan normal.

“Penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo. Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” tambah Jonedi.

Kasus ini menjadi cerminan bagaimana praktik korupsi di sektor strategis seperti kepelabuhanan dapat menimbulkan kerugian besar, bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga perekonomian nasional. Dengan nilai kontrak yang sangat besar, proyek pengadaan kapal seharusnya dapat mendukung efisiensi dan kinerja pelabuhan. Namun, akibat dugaan penyimpangan, manfaat yang diharapkan justru tidak terwujud.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Publik menunggu langkah Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini, sekaligus berharap agar tragedi serupa tidak lagi terjadi pada proyek-proyek vital negara. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com