Keji! Paman di Sambas Jadikan Keponakan Sasaran Nafsu

SAMBAS — Keheningan di salah satu desa di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pecah oleh kabar memilukan. Seorang pria berinisial J (33), yang semestinya menjadi pelindung bagi keluarganya, justru ditangkap polisi karena diduga merudapaksa keponakan kandungnya yang masih di bawah umur.

Pelaku diamankan oleh aparat Polres Sambas pada Minggu, 26 Oktober 2025, setelah laporan keluarga korban masuk ke kepolisian beberapa hari sebelumnya, tepatnya 22 Oktober 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mewakili Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Dua Kali Beraksi, Terungkap dari Pengakuan Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan keji itu terjadi dua kali di tempat berbeda. Pertama pada 6 Oktober 2025 di rumah pelaku, dan kedua pada 15 Oktober 2025 di rumah seorang warga berinisial S, yang masih berada di kawasan yang sama.

Awalnya korban hanya bercerita bahwa dirinya diajak mandi bersama pamannya, tanpa menyinggung lebih jauh. Namun setelah didesak oleh keluarga, barulah terungkap bahwa ia telah dua kali disetubuhi oleh pelaku.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan perlakuan biadab tersebut kemudian melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Sambas pun bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa baju kuning, celana panjang, celana dalam, serta akta kelahiran korban.

Jeratan Hukum dan Komitmen Perlindungan Anak

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sambas dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

“Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” tegas AKP Rahmad Kartono.

Pelajaran Pahit: Kekerasan Seksual Bisa Mengintai dari Lingkaran Terdekat

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Pelaku bisa saja orang yang dikenal, bahkan anggota keluarga sendiri.

Orangtua dan masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta memberikan pendidikan dan perlindungan sejak dini, agar korban berani berbicara ketika mengalami perlakuan tidak pantas.

Laporan cepat keluarga korban menjadi langkah penting dalam membuka kasus ini. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, siapa pun dia, termasuk dari dalam keluarga sendiri. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com