SEKADAU – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng rasa aman masyarakat Kabupaten Sekadau. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang mereka.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S (33) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan adik ipar pelaku sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di wilayah Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu malam 20 Desember 2025, saat korban berada di dalam rumah. Situasi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berusia anak.
“Pelaku mendekati korban yang sedang tidur, kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban agar tidak berteriak dan melanjutkan aksinya,” ujar IPTU Zainal, Selasa (23/12/2025).
Aksi keji tersebut akhirnya terungkap setelah kakak korban mengetahui kejadian yang menimpa adiknya. Tanpa menunda waktu, keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku pada Senin 22 Desember 2025. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkup keluarga. Aparat kepolisian menilai, faktor kedekatan pelaku dengan korban kerap menjadi celah terjadinya tindak kekerasan seksual, sehingga kewaspadaan dan pengawasan dari keluarga serta lingkungan sekitar sangat diperlukan.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas IPTU Zainal.
Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Selain proses hukum, aparat juga mendorong peran aktif masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual, demi melindungi hak dan masa depan anak-anak dari ancaman kejahatan serupa. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan