Kekerasan terhadap Pers di Jambi Jadi Sorotan AJI

JAMBI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi menyampaikan kecaman keras atas tindakan aparat kepolisian yang menghalangi wartawan ketika meliput rapat kerja Komisi III DPR di Mapolda Jambi, Jumat (12/09/2025). Insiden ini menimpa tiga jurnalis, yakni Dimas dari Detik.com, Aryo dari Kompas.com, dan Rudiansyah dari Jambi TV.

“Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers,” tegas Ketua AJI Jambi, Suwandi Wendy. Ia menambahkan, aparat kepolisian semestinya tunduk pada Undang-Undang Pers dan memberikan ruang bagi wartawan untuk bekerja, bukan justru melakukan pembatasan.

Saat kejadian, para jurnalis telah menunggu berjam-jam dengan tujuan melakukan wawancara cegat (doorstop) mengenai isu reformasi kepolisian dan dugaan perampasan aset. Mereka juga berencana menanyakan soal tindakan represif aparat dalam pengamanan demonstrasi yang kerap diwarnai kekerasan. Namun, upaya tersebut terhenti setelah adanya penghalangan dari petugas di lapangan.

Peristiwa itu berlangsung di hadapan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, serta Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati dari Fraksi Golkar. Sayangnya, kedua pejabat itu tidak melakukan intervensi. “Aksi pembungkaman pers, yang berpotensi meruntuhkan demokrasi, terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum dan tidak melakukan tindakan,” ujar Wendy.

Selain kasus di Mapolda, AJI Jambi juga menyinggung kerusuhan yang terjadi pada Sabtu dini hari (30/8/2025). Kerusuhan tersebut menyebabkan sedikitnya 10 jurnalis terjebak di dalam gedung Kejaksaan Tinggi Jambi. Berkat solidaritas sesama wartawan, mereka akhirnya berhasil dievakuasi. Namun, pembiaran aparat dalam peristiwa itu berujung pada pembakaran satu unit mobil milik Pemimpin Redaksi Tribun Jambi.

“Kita sudah lapor dan minta diusut tuntas pembakaran mobil wartawan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” lanjut Wendy. Laporan resmi pun telah disampaikan ke Polda Jambi pada Selasa malam (02/09/2025) dengan harapan korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Dalam sikap resminya, AJI Jambi menegaskan bahwa tindakan polisi yang menghalangi wartawan saat meliput rapat DPR tidak bisa dibiarkan. Mereka menuntut aparat yang terlibat segera diberi sanksi sesuai aturan. AJI juga mendesak Kapolda Jambi dan Wakil Ketua Komisi III DPR untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers.

Selain itu, AJI mendesak Polda Jambi mengusut tuntas kasus pembakaran mobil wartawan, mengkritik keras pembiaran polisi terhadap 10 jurnalis yang dikepung massa di Kejati Jambi, serta mengecam tindakan brutal kelompok tertentu yang mencoba melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Rangkaian kasus tersebut, menurut AJI Jambi, menjadi alarm serius bagi kebebasan pers di daerah. Mereka menilai sikap abai aparat tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga berpotensi melemahkan demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com