Kekurangan KPPS dan PPK Jadi Tantangan Jelang PSU Pilkada Banjarbaru 2025

BANJARBARU – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 dihadapkan pada sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kekurangan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hingga kini masih belum terpenuhi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan mencatatkan kekurangan sebanyak 289 anggota KPPS serta dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Cempaka.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, menjelaskan bahwa kekurangan anggota KPPS ini tersebar di lima kecamatan yang ada di Banjarbaru. Kecamatan Liang Anggang menjadi wilayah dengan kekurangan terbanyak, yaitu sebanyak 100 orang, disusul Kecamatan Banjarbaru Utara dengan kekurangan 72 orang, Banjarbaru Selatan 47 orang, Cempaka 38 orang, dan Landasan Ulin 32 orang.

Fahmi menjelaskan, mayoritas petugas adhoc yang tidak bersedia direkrut ulang memiliki beragam alasan. Sebagian besar di antaranya sudah pindah alamat, diterima bekerja di tempat atau daerah lain, serta memiliki kesibukan pada hari pemungutan suara yang mendekat.

“Sebagian besar mereka sudah pindah alamat, ada yang diterima bekerja di tempat atau daerah lain, dan ada juga yang memiliki kesibukan lain pada hari pemungutan suara,” ujarnya pada Jumat (21/03/2025).

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, KPU Kalsel telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Pertama, mereka akan merekrut pengganti antarwaktu KPPS yang telah diseleksi pada Pemilu 2024. Jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, KPU akan mencari kandidat yang telah lulus seleksi administrasi Pemilihan 2024 dan masih berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.

Sebagai upaya terakhir, KPU akan menunjuk calon anggota KPPS dari luar daftar pendaftar Pemilihan 2024, yang masih memenuhi syarat. “Kami berupaya mengisi kekurangan ini dengan mengutamakan mereka yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya. Namun, jika masih belum mencukupi, kami akan mencari calon baru yang memenuhi syarat,” kata Fahmi.

Saat ini, KPU Kalsel tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja badan adhoc, termasuk PPK, PPS, dan KPPS. Evaluasi ini dijadwalkan berlangsung hingga 18 Maret 2025, diikuti dengan penetapan hasil evaluasi pada 18-19 Maret.

Proses pengisian kekurangan anggota akan dilaksanakan mulai 18 hingga 27 Maret 2025, dengan hasil akhirnya akan diumumkan pada akhir bulan. Pelantikan dan pengangkatan kembali anggota PPK, PPS, serta KPPS direncanakan pada 1 April 2025, dengan masa kerja mereka berlangsung hingga 30 April.

Fahmi menegaskan, meskipun terdapat tantangan terkait kekurangan anggota, KPU Kalsel akan memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai jadwal dan regulasi. “Kami memastikan semua tahapan ini berjalan sesuai jadwal agar PSU dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai regulasi. Prinsip pemilu yang jujur dan adil tetap menjadi prioritas kami,” ujarnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com