Kematian Affan Kurniawan: Brimob Dipatsus 20 Hari, Propam Tegaskan Penegakan Etik

JAKARTA  – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tertabrak kendaraan taktis (rantis) saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae. “Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

Abdul Karim menegaskan bahwa fokus Propam saat ini adalah penyelesaian masalah etik, sebelum melanjutkan kasus ke ranah pidana. “Jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu. Setelah itu konstruksi perbuatan pidananya akan dilimpahkan sesuai fungsi pihak yang menangani,” jelasnya.

Insiden tragis itu menimpa Affan, 21 tahun, yang tewas setelah dilindas rantis Brimob saat aksi unjuk rasa berujung bentrok. Affan saat itu tidak terlibat dalam aksi demonstrasi dan hanya hendak menyeberang untuk mengantarkan pesanan makanan.

Kematian Affan memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan terhadap tindakan aparat, khususnya Brimob. Berbagai pihak memberikan tanggapan, termasuk Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Prabowo menyatakan kekecewaannya atas tindakan petugas yang dianggap berlebihan dan meminta penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut. Presiden juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan dan mendatangi rumah duka di Menteng, Jakarta, pada Jumat malam.

Langkah sanksi patsus ini menjadi bagian dari upaya Propam Polri untuk menegakkan kode etik, sekaligus menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menindak anggota yang terbukti melanggar aturan profesi. Setelah proses etik selesai, kasus akan dilanjutkan ke ranah pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan warga sipil dalam situasi unjuk rasa dan menjadi fokus bagi peninjauan SOP pengamanan demonstrasi oleh Polri. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com