Kemdikdasmen: Potong Dana PIP Disanksi Pidana

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mengikuti regulasi terkait penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Pelanggaran berupa pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah dapat mengakibatkan sanksi pidana.

“Kepatuhan terhadap Panduan PIP menjadi kewajiban bagi setiap satuan pendidikan. Jika terbukti melakukan pemotongan dana, pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Rabu (05/02/2025).

Kemendikdasmen menyediakan tujuh saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Saluran tersebut antara lain:

  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui telepon (Hotline 777), email (pengaduan@kemdikbud.go.id), atau situs ult.kemdikbud.go.id.
  2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen lewat https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, atau www.dikdasmen.go.id.
  3. Puslapdik melalui menu pengaduan di aplikasi SIPINTAR.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi dengan Tim Pelaksana PIP tingkat provinsi.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Tim Pelaksana PIP setempat.
  6. Satuan pendidikan lewat Tim Pelaksana PIP di sekolah.
  7. Bank atau lembaga penyalur di tingkat pusat maupun wilayah/cabang.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, menekankan pentingnya pemutakhiran data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah diimbau untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat jika mengalami kendala teknis dalam pembaruan data.

“Data yang belum diperbarui sebelum batas waktu 10 Februari 2025 akan diproses pada cut off kedua, yaitu 31 Agustus 2025,” kata Adhika.

Transparansi juga menjadi fokus utama. Setiap sekolah diwajibkan untuk mengumumkan daftar penerima PIP yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) melalui Aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id).

Adhika mengingatkan agar sekolah memperhatikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian kriteria penerima dalam pengusulan PIP.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIP, termasuk panduan, regulasi, dan SK Pemberian, satuan pendidikan dapat mengakses SIPINTAR.

Jika terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat maupun sekolah dapat melapor ke lembaga yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2024.

PIP yang telah berjalan sejak 2015, pada tahun 2024 berhasil menyalurkan dana kepada 18.594.627 siswa dengan anggaran meningkat signifikan dari Rp9,628 triliun menjadi Rp13,447 triliun. Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dengan aturan yang semakin ketat, Kemendikdasmen berharap agar penyaluran PIP pada tahun 2025 dapat tepat sasaran, lebih transparan, dan berkontribusi pada pemerataan pendidikan di Indonesia. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X