Kemenag Kota Samarinda Gelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Tahun 2025

SAMARINDA – Pada Jumat (21/02/2025), bertempat di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, diadakan rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kota Samarinda, Aji Mulyadi, yang bertujuan untuk menetapkan kadar zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Samarinda.

Aji Mulyadi menjelaskan bahwa dalam menetapkan kadar zakat fitrah, perlu mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, terutama beras, yang sering dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Oleh karena itu, kadar zakat harus ditentukan dengan teliti agar tidak memberatkan namun tetap mencukupi bagi yang berhak menerima,” jelasnya.

Aji juga menjelaskan bahwa dasar penetapan kadar zakat fitrah mengacu pada data harga beras terbaru yang diperoleh dari Dinas Perdagangan Kota Samarinda, serta hasil survei harga beras di pasar-pasar lokal untuk mengetahui harga riil yang berlaku di masyarakat.

“Kami juga menggandeng MUI (Majelis Ulama Indonesia), Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), serta tokoh agama, agar keputusan yang diambil dapat adil, sesuai dengan syariat Islam, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Aji Mulyadi juga menambahkan bahwa dalam penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah, pihaknya berpedoman pada ketentuan fiqih.

Untuk zakat fitrah yang dibayar dengan beras, mengacu pada mazhab Syafi’i, sementara untuk zakat fitrah yang dibayar menggunakan uang, merujuk pada mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat dengan uang.

Penetapan akhir kadar zakat fitrah dan fidyah di Kota Samarinda untuk tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui surat keputusan walikota, yang dalam waktu dekat akan diterbitkan.

Dengan adanya keputusan walikota ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan fiqih yang telah disepakati bersama.

“Kami menghimbau umat Islam di Samarinda, untuk membayar zakat fitrah tepat waktu (dengan disegerakan) melalui lembaga resmi agar distribusinya tepat sasaran,” tutupnya.

Hadir dalam rapat, unsur MUI Kota Samarinda, unsur Baznas Kota Samarinda, unsur Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, unsur Disdag Kota Samarinda, unsur Badan Usaha Logistik (Bulog), unsur Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, perwakilan Nuhdhatul Ulama (NU) Samarinda, perwakilan Muhammadiyah Samarinda, serta perwakilan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com