BALIKPAPAN – Penguatan ekosistem halal di Kota Balikpapan terus mengalami kemajuan. Hingga awal 2026, sebanyak delapan Rumah Potong Unggas (RPU) di kota ini telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini dinilai strategis dalam mendukung kemudahan pelaku usaha, khususnya sektor kuliner, untuk mendapatkan bahan baku yang terjamin kehalalannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, Masrivani, menyampaikan bahwa sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem jaminan produk halal yang terintegrasi di daerah.
“Balikpapan saat ini telah memiliki delapan rumah potong unggas yang bersertifikat halal. Tiga di antaranya tersertifikasi secara mandiri sejak 2025, dan lima lainnya kami dampingi pada 2026,” ujarnya, Kamis (26/02/2026) di gedung parkir Klandasan.
Menurut Masrivani, keberadaan RPU bersertifikat halal akan mempercepat proses pengurusan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selama ini, salah satu kendala utama dalam pengajuan sertifikat halal adalah keterbatasan bahan baku dari tempat pemotongan yang telah terverifikasi dalam sistem BPJPH.
Ia menjelaskan bahwa sebagian pelaku usaha sebelumnya harus mendatangkan bahan baku dari luar daerah demi memenuhi persyaratan halal. Kondisi tersebut tentu menambah biaya distribusi dan memperpanjang rantai pasok.
“Dengan adanya RPU bersertifikat di Balikpapan, pelaku usaha tidak perlu lagi mengambil bahan baku dari luar. Tinggal kita edukasi pedagang dan UMKM agar mengambil ayam dari tempat potong yang sudah tersertifikasi,” jelasnya.
Delapan RPU tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis, seperti Pandansari, Batakan, serta beberapa titik pasar tradisional. Penyebaran ini diharapkan mampu menjangkau kebutuhan pelaku usaha di berbagai kecamatan di Balikpapan.
Masrivani menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya menitikberatkan pada tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat, tetapi juga mencakup aspek kebersihan, sistem pengolahan, hingga manajemen produksi. Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dan berulang untuk memastikan standar yang ditetapkan benar-benar terpenuhi.
Dari sisi capaian, perkembangan sertifikasi halal di Balikpapan menunjukkan tren positif. Dari sekitar 87 ribu pelaku usaha yang terdata, hingga 2025 baru sekitar 3 ribu yang mengantongi sertifikat halal. Pada 2026, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi sekitar 5.600 produk bersertifikat, tertinggi di Kalimantan Timur.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat halal berlaku selama pelaku usaha menjaga konsistensi proses produksi sesuai standar yang ditetapkan. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkala oleh pengawas produk halal melalui Kementerian Agama.
Selain membahas penguatan ekosistem halal, Kemenag Balikpapan turut mengajak masyarakat menjaga toleransi selama Ramadan. Salah satunya melalui pengaturan penggunaan pengeras suara masjid hingga pukul 22.00 Wita dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam ruangan.
“Kita ingin syiar Ramadan tetap berjalan, tetapi juga menjaga kerukunan dan kenyamanan masyarakat,” kata Masrivani. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan