Kemenag Ungkap Potensi Penambahan Kuota Haji KTT Reguler di Tahun 2025 (ist).

Kemenag Ungkap Potensi Penambahan Kuota Haji KTT Reguler di Tahun 2025

TANA TIDUNG – Untuk musim haji tahun 2025, Kabupaten Tana Tidung akan mendapatkan kuota yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni 15 calon jemaah haji (CJH) reguler ditambah satu kuota untuk jemaah lansia.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Tidung, H. Saimin, menjelaskan bahwa kuota haji nasional pada tahun 2025 ditetapkan sekitar 221.000 orang.

Dari jumlah tersebut, 201.603 kuota dialokasikan untuk haji reguler, 1.572 untuk petugas haji daerah, 685 untuk pembimbing kelompok bimbingan haji dan umrah (KBIHU), serta 17.680 untuk jemaah haji khusus.

“Kuota untuk Kabupaten Tana Tidung tahun ini masih tetap sama dengan tahun lalu, yaitu 15 kuota untuk haji reguler ditambah satu kuota lansia,” ujar Saimin, Selasa (14/01/2025).

Saimin juga menegaskan bahwa meskipun kuota haji untuk Kabupaten Tana Tidung pada awalnya tidak mengalami perubahan, ada kemungkinan penambahan kuota.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan Kemenag yang memungkinkan daerah untuk memanfaatkan kuota yang tidak digunakan atau belum dilunasi oleh jemaah dari daerah lain.

“Jika ada kuota yang tidak terpakai di daerah lain, kita dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Tana Tidung sudah menyiapkan calon jemaah cadangan yang siap menggantikan kuota yang kosong, dengan persyaratan yang sudah lengkap, seperti pemeriksaan kesehatan dan pelunasan biaya,” terang Saimin. Dengan strategi tersebut, Kemenag Tana Tidung berharap dapat memaksimalkan kuota yang tersedia.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 telah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Kemenag, yakni sebesar Rp89.410.258,79.

Biaya ini mengalami penurunan dibandingkan dengan rata-rata BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Penurunan BPIH ini turut berdampak pada pengurangan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah, dengan rata-rata Bipih sebesar Rp55.431.750,78 atau sekitar 62 persen dari total BPIH 2025.

“Untuk jemaah haji dari Kalimantan Utara, khususnya Tana Tidung, Bipih yang harus dibayar adalah Rp55,4 juta, dengan nilai manfaat sebesar Rp34 juta. Dengan demikian, jemaah hanya perlu membayar selisihnya,” jelas Saimin.

Di sisi lain, meskipun kuota haji telah ditentukan, para calon jemaah haji di Tana Tidung masih harus menunggu daftar tunggu yang cukup panjang.

Saat ini, daftar tunggu haji di Kabupaten Tana Tidung tercatat antara 25 hingga 27 tahun. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji, meskipun proses keberangkatan memerlukan waktu yang cukup lama.

Mengenai jadwal keberangkatan, Saimin mengonfirmasi bahwa keberangkatan perdana CJH Tana Tidung diperkirakan akan dimulai pada 2 Mei 2025.

Namun, jadwal pastinya dan pembagian kloter (kelompok terbang) untuk keberangkatan haji tahun ini belum dikeluarkan.

“Tahun lalu, CJH Tana Tidung berangkat pada gelombang pertama. Untuk tahun ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” kata Saimin.

Dengan potensi penambahan kuota dan rencana keberangkatan yang sudah dipersiapkan, Kemenag Tana Tidung terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji agar mereka dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com