JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang sekolah dasar (SD). Penghapusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dalam Pasal 11 ayat (5) tertulis, “Calon murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.” Aturan ini menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang memberikan tes calistung kepada calon siswanya.
Penghapusan tes calistung ini bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak tanpa memandang kemampuan akademik awal mereka. Hal ini diunggah secara resmi di akun Instagram Kemendikdasmen, @kemendikdasmen, yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil agar anak-anak dapat memulai pendidikan dasar tanpa tekanan tes akademik.
Selama ini, tes calistung banyak diberlakukan di sejumlah sekolah, terutama swasta, meskipun tidak ada aturan nasional yang mewajibkan. Praktik ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon siswa sudah memiliki kemampuan dasar sebelum masuk ke SD.
Lilik Binti Mirnawari, dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyatakan penghapusan tes ini merupakan kabar baik karena dapat mengurangi tekanan psikologis bagi anak-anak yang sedang berada pada masa transisi dari taman kanak-kanak ke sekolah dasar. “Dengan tidak adanya beban tes di awal, anak-anak bisa belajar dengan lebih santai dan menikmati masa kecil mereka dengan bermain serta bereksplorasi,” ujarnya.
Mirnawari juga menambahkan bahwa penghapusan tes calistung mendukung perkembangan anak secara menyeluruh, meliputi aspek kognitif, emosional, dan sosial. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pendidikan yang lebih ramah anak dan berorientasi pada pengembangan karakter, bukan hanya pencapaian akademik.
Menurut keterangan dari Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar UM Surabaya, usia ideal anak untuk mulai belajar berpikir logis dan matematika adalah antara 7 hingga 11 tahun. Pada usia pra-sekolah, 2 hingga 7 tahun, anak berada dalam tahap pra-operasional yang membuat mereka belum mampu berpikir abstrak maupun logis. Pada fase ini, anak lebih cocok didekatkan dengan hal-hal simbolik seperti gambar.
Meskipun kebijakan penghapusan tes calistung dinilai positif, tantangan baru muncul bagi para guru sekolah dasar. Mereka harus menyiapkan strategi pengajaran calistung yang tepat dan sesuai dengan perkembangan anak. “Perlu ada pelatihan dan persiapan yang matang bagi para pendidik agar mampu mengembangkan kurikulum yang sesuai. Pendekatan yang digunakan juga harus disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan anak,” ujar Mirnawari.
Peraturan baru ini juga mengatur usia minimal anak yang dapat masuk SD, yaitu enam tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi anak berusia lima tahun per 1 Juli, dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Kemendikdasmen berharap dengan dihapusnya tes calistung, anak-anak dapat belajar dengan suasana yang lebih santai dan berkembang secara optimal, baik dari segi kognitif, emosional, maupun sosial. []
Redaksi11