PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan legalitas pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa dukungan tersebut dilakukan melalui pelibatan aktif para notaris di seluruh kabupaten dan kota guna mempercepat proses pendirian koperasi.“Dukungan ini diwujudkan melalui pelibatan notaris secara luas agar proses pendirian koperasi dapat berlangsung cepat dan tepat waktu,” katanya di Pontianak, Jumat.
Lebih lanjut, Jonny menegaskan bahwa tidak ada pembatasan bagi notaris dalam membantu proses legalisasi akta pendirian KMP.“Semua notaris yang terdaftar di Kalbar dapat memproses legalitas KMP. Kami mendorong agar pada Mei ini proses pendirian sudah selesai sehingga tahapan administratif di kementerian dapat rampung pada Juni,” tuturnya.
Menurut Jonny, keberadaan notaris di seluruh wilayah menjadi modal penting dalam mendukung percepatan legalisasi koperasi. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi desa dan meningkatkan ketahanan pangan melalui konsolidasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.“Peluncuran Koperasi Merah Putih di Kalbar merupakan momentum penting konsolidasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam mewujudkan desa mandiri secara ekonomi dan tangguh menghadapi tantangan ketahanan pangan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan target ambisius, yaitu mendirikan 2.038 unit KMP dari total 2.145 desa dan kelurahan yang ada di provinsi tersebut. Program ini merupakan bagian dari strategi memperkuat perekonomian desa serta mendukung kebijakan nasional terkait ketahanan pangan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menilai bahwa Koperasi Merah Putih akan memberikan manfaat langsung bagi petani, terutama dalam aspek stabilisasi harga dan kepastian pasar.“Petani dapat menjual gabah dengan harga Rp6.500 per kilogram tanpa harus menunggu gabah kering. Hal ini mempercepat perputaran ekonomi di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Norsan.
Lebih dari sekadar koperasi tani, KMP juga diarahkan untuk mengembangkan beragam unit usaha seperti sembako, apotek desa, klinik desa, hingga sektor perikanan dan peternakan.
Untuk mendukung akses keuangan masyarakat desa, Pemerintah Provinsi Kalbar juga menggandeng Bank Kalbar.“Pemprov Kalbar juga menginstruksikan Bank Kalbar memperluas layanan hingga ke seluruh desa, termasuk membuka cabang baru untuk mempermudah akses keuangan bagi koperasi dan masyarakat,” kata Norsan.
Dengan sinergi lintas sektor dan percepatan legalitas, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi ujung tombak penggerak ekonomi desa di Kalimantan Barat. []
Ovelia Carmelinda