Kementerian LH Tindak Pabrik Besi Pencemar Udara di Serang

BANTEN – Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas terhadap dua pabrik besi di Kabupaten Serang, yakni PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS), yang diduga menjadi penyumbang pencemaran udara hingga ke wilayah Jakarta. Langkah penyegelan dilakukan dalam inspeksi mendadak yang digelar pada Selasa malam (10/06/2025) oleh tim dari kementerian.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa PT LESI terindikasi menghasilkan polutan udara berbahaya, termasuk Airborne Emission Particulate (AEP) yang berdampak terhadap penurunan kualitas udara di kawasan Jabodetabek. “Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang. Ini merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa partikel hasil pembakaran yang tidak sempurna dari aktivitas industri di kawasan tersebut terbawa angin menuju Jakarta, yang menyebabkan gangguan kualitas udara. Pemerintah pun memutuskan untuk melakukan penindakan langsung terhadap sumber pencemar, sambil meminta pemerintah daerah turut aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. “Jadi kami akan terus menyisir satu per satu sumber-sumber seperti ini. Kami juga sudah meminta pemerintah daerah untuk melakukan yang sama. Namun, sambil menunggu mereka melaksanakan, kami akan menyisir satu-satu ini secara simulasi permodelan,” katanya.

Saat inspeksi dilakukan, PT LESI langsung disegel karena ditemukan adanya aktivitas pencemaran melalui emisi AEP. Sementara itu, PT JAS turut disegel karena selain terindikasi mencemari udara, juga ditemukan indikasi pembuangan limbah terak baja atau steel slag non-B3 ke tanah dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini cukup berbahaya sehingga kita hari ini memberikan penekanan dengan paksaan segel untuk selanjutnya pengambilan sampel dan keterangan para ahli untuk proses pidana yang lebih lanjut,” ujar Hanif. Ia menegaskan bahwa inspeksi dilakukan pada malam hari karena aktivitas produksi industri banyak dilakukan di luar jam kerja untuk menghindari pengawasan. “Mungkin itu saja di malam hari ini, karena memang kenapa malam? Karena sebagian industri itu kerjanya malam, kalau siang dia tidak kerja. Supaya upaya-upaya yang kurang ramah lingkungan ini kita bisa kurangi untuk udara Jakarta,” ujarnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, menambahkan bahwa tindakan hukum terhadap dua pabrik tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum berkelanjutan, terutama di wilayah Banten yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas udara di ibu kota. “Keduanya terindikasi adanya pencemaran udara di atas pantauan batasan, termasuk juga ada kami lihat setelah kami ke dalam, tadi ada juga pembuangan selek. Jadi ini juga, ini selain udara juga ada dumping limbah,” ujarnya.

Usai penyegelan, aktivitas kedua pabrik diminta dihentikan sepenuhnya selama proses penyidikan berlangsung. “Semua pabrik yang kami sidak itu diwajibkan menghentikan kegiatannya. Kenapa? Karena kami harus segera menghentikan polusi udaranya. Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa setelah malam ini, ketika sudah dipasang segel pengawasan, segera mungkin menghentikan seluruh kegiatan,” tegas Rizal. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X