JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp48 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Usulan ini diajukan di luar pagu indikatif awal yang hanya sebesar Rp1,824 triliun sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
“Anggaran Kementerian PKP tahun 2026 diusulkan sebesar Rp49,854 triliun. Dari pagu indikatif Rp1,824 triliun, kami memerlukan tambahan Rp48,029 triliun,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (11/07/2025).
Menurut Didyk, mayoritas dari tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yakni sekitar 91,37 persen atau setara Rp45,55 triliun. Dana ini ditujukan untuk membiayai pembangunan 2 juta unit rumah tidak layak huni.
“Ini semuanya untuk masyarakat sebagai bagian program pengentasan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Didyk menjelaskan bahwa sasaran 2 juta unit rumah dalam program BSPS merupakan bagian dari strategi menurunkan jumlah backlog rumah tidak layak huni yang saat ini mencapai sekitar 26 juta unit di seluruh Indonesia. Ia menambahkan bahwa target tersebut merupakan salah satu kontribusi terhadap rencana pembangunan 3 juta unit rumah secara nasional pada tahun 2026, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Selain program BSPS, Kementerian PKP juga mengajukan anggaran senilai Rp4,3 triliun untuk mendanai sejumlah program strategis lain, antara lain pembangunan rumah susun, rumah khusus, penataan kawasan kumuh, serta sanitasi. “Jadi, anggaran di luar BSPS hanya 8,63% dari total usulan, atau naik Rp840 miliar dibanding 2025 yang hanya Rp3,46 triliun,” kata Didyk.
Ia menyampaikan bahwa dari usulan anggaran tersebut, diperkirakan akan dibangun sebanyak 2.052.822 unit rumah, termasuk penanganan kawasan kumuh seluas 225 hektare. Adapun sisanya, sekitar 948.000 unit rumah, akan direalisasikan melalui program subsidi perumahan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kredit perumahan, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan inisiatif swadaya masyarakat.
Secara rinci, 2 juta unit rumah akan dibangun melalui skema rumah swadaya dengan dukungan anggaran sebesar Rp45,55 triliun. Selain itu, terdapat 3.047 unit rumah susun dengan anggaran Rp1,67 triliun, 1.166 unit rumah khusus dengan anggaran Rp287,81 miliar, 18.609 unit rumah umum di kawasan pesisir, perkotaan, dan pedesaan dengan anggaran Rp290 miliar, serta 30.000 unit rumah di kawasan kumuh dan sanitasi di 15 lokasi dengan total luas lahan di atas 15 hektare dan anggaran Rp660 miliar.
Anggaran untuk pelaksanaan fungsi kelembagaan kementerian sebagai fasilitator dan regulator direncanakan sebesar Rp1,118 triliun, sementara kegiatan pengawasan, monitoring, dan koordinasi diperkirakan menyerap anggaran sebesar Rp271,52 miliar.
“Semua ekosistem perumahan akan bergerak untuk memenuhi target 3 juta rumah, baik melalui APBN, pembiayaan, maupun sumber lain,” tutup Didyk.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan