Kemlu RI: 4 WNI Ditindak Akibat Kebijakan Imigrasi Trump, 1 Dideportasi

WASHINGTON – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa empat warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) ditangkap oleh otoritas setempat terkait dengan kebijakan imigrasi yang semakin ketat. Satu dari empat WNI tersebut telah dideportasi.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa salah satu WNI yang ditangkap, yang berada di San Francisco, telah dideportasi.

“Seorang WNI di San Francisco sudah dideportasi,” ujar Judha Nugraha saat memberikan taklimat media di Jakarta, Kamis (06/03/2025).

Selain WNI yang dideportasi, tiga WNI lainnya yang bermasalah dengan hukum imigrasi di AS terdiri dari dua WNI yang berada di Atlanta, Georgia, dan seorang lagi di New York. Ketiga WNI tersebut saat ini masih menjalani proses hukum di masing-masing lokasi.

“Ketiganya masih menjalani proses hukum di lokasi masing-masing,” jelas Judha.

Judha menambahkan bahwa dua WNI yang berada di Atlanta dijadwalkan untuk menjalani sidang pada 12 Maret mendatang. Proses hukum yang sedang dijalani oleh ketiga WNI tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan kebijakan ketat yang diterapkan oleh pemerintah AS terhadap imigran.

Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa jika seorang WNI dijatuhi hukuman deportasi, nama mereka akan dimasukkan ke dalam daftar “subject of interest” oleh imigrasi Indonesia. Dalam hal ini, mereka akan diperiksa lebih lanjut jika ingin mengajukan paspor baru atau izin untuk bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan data yang diterima oleh perwakilan RI di AS per 24 November 2024, terdapat 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar “final order of removal” oleh Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE). WNI dalam daftar tersebut berpotensi dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, meskipun mereka tidak ditahan dan hanya diminta untuk melapor secara rutin ke kantor ICE.

Judha juga mengingatkan bahwa penindakan terhadap imigran di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump semakin keras. Oleh karena itu, ia mengimbau WNI di AS untuk memahami hak-hak hukum mereka jika ditahan oleh otoritas AS. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak untuk mendapatkan akses konsuler dari perwakilan RI, hak untuk didampingi pengacara, dan hak untuk tidak memberikan pernyataan apapun tanpa pendampingan pengacara.

Dengan semakin ketatnya kebijakan imigrasi di AS, Kemlu RI terus memantau perkembangan ini dan memberikan pendampingan kepada WNI yang terlibat dalam masalah hukum di luar negeri. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com