Kemnaker menyesuaikan aturan PKWT, alih daya, dan pekerjaan berbasis platform untuk menjaga fleksibilitas usaha sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja berbasis platform seiring berkembangnya ekonomi pekerja lepas atau gig economy. Penyesuaian regulasi juga diarahkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing) agar fleksibilitas usaha tidak mengurangi hak pekerja.
Arah kebijakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Cris Kuntadi dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (06/08/2026).
Perubahan model bisnis dan pola hubungan kerja dinilai membutuhkan aturan yang adaptif. Regulasi harus memberikan ruang bagi perusahaan untuk berkembang sekaligus menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.
Dalam pemaparannya, sebagaimana dilansir Kemnaker, Kamis, (06/08/2026), Cris menegaskan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan pekerja harus menjadi dasar penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” kata Cris.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pekerjaan berbasis platform. Model tersebut membuka peluang kerja dan sumber penghasilan baru, tetapi melahirkan pola hubungan kerja yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.
Kemnaker menilai perkembangan gig economy membutuhkan pendekatan regulasi yang sesuai dengan karakter pekerjaannya. Inovasi ekonomi digital perlu terus berkembang tanpa mengesampingkan kepastian status serta pemenuhan hak pekerja.
“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” kata Cris.
Selain pekerja digital, Kemnaker menyoroti penerapan PKWT. Skema tersebut tetap diakui dalam sistem hubungan kerja, tetapi penggunaannya harus didasarkan pada sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan.
“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” ujarnya.
Pengaturan alih daya juga terus disempurnakan untuk memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan, persyaratan perusahaan penyedia jasa, dan standar perlindungan pekerja.
Keberhasilan penerapan aturan alih daya bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna dan penyedia jasa. Tata kelola yang transparan dan akuntabel diperlukan untuk mencegah perselisihan hubungan industrial serta memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Perubahan regulasi turut memengaruhi peran praktisi human resources (HR). Fungsi HR tidak lagi terbatas pada pekerjaan administratif, tetapi berkembang menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Keterlibatan HR diperlukan sejak tahap perencanaan skema PKWT, pengelolaan pekerja alih daya, hingga penataan hubungan kerja berbasis platform. Langkah tersebut dinilai dapat menekan risiko hukum sebelum kebijakan perusahaan diterapkan.
Kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi bagian penting dalam strategi pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Perusahaan yang mampu menyesuaikan kebijakan internal dengan perkembangan aturan dinilai lebih siap menghadapi perubahan dunia kerja.
Penyesuaian regulasi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan pekerja konvensional maupun pekerja digital memperoleh hak dan perlindungan yang layak dalam hubungan industrial yang sehat serta berkelanjutan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan