KETAPANG – Sidak besar-besaran dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Hasilnya, sebanyak 364 warga negara asing (WNA) terjaring karena bekerja tanpa pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sidak yang dilakukan Selasa (11/11/2025) itu menyorot dua perusahaan, yakni PT SZCI (202 WNA) dan PT BAB (162 WNA), di Kecamatan Pagar Mentimun.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan sidak ini merupakan respons atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA bernama Wang Abao, yang ternyata tidak memiliki dokumen RPTKA.
“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sidak dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ungkap Ismail, Kamis (27/11/2025).
Namun pelaksanaan sidak sempat menemui hambatan. Seorang yang mengaku sebagai pengelola kawasan menolak mengeluarkan para WNA sesuai instruksi pengawas. Pihak pengelola diberi waktu 3×24 jam untuk mematuhi perintah, dengan pertimbangan kondisi geografis dan mobilitas perusahaan.
“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” kata Ismail.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan pengawas berhasil diatasi, dan proses pengeluaran WNA dijalankan sesuai tahapan regulasi.
“Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan,” tegas Rinaldi.
Kemnaker akan menindak kedua perusahaan tersebut dengan sanksi administratif sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, menekankan kewajiban memiliki RPTKA sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rinaldi. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan