Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dipertanyakan, Ada Apa?

JAKARTA – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) memicu perhatian dan kontroversi. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai proses kenaikan pangkat tersebut janggal karena tidak menggunakan surat keputusan, melainkan surat perintah.

TB Hasanuddin menyatakan bahwa pada umumnya, kenaikan pangkat di militer dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Menurutnya, kenaikan pangkat untuk Teddy, yang hanya berdasarkan surat perintah, sangat tidak biasa.

“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” kata TB Hasanuddin kepada Kompas.com pada Jumat (07/03/2025).

Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi luar biasa atau keberanian di medan pertempuran. Ia mempertanyakan dasar kenaikan pangkat Teddy yang tidak sesuai dengan aturan biasa. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujarnya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga mempertanyakan keberadaan istilah “kenaikan pangkat reguler percepatan” (KPRP), yang baru pertama kali didengarnya. Ia pun menanyakan apakah kenaikan pangkat jenis ini hanya berlaku bagi Teddy atau bisa diterapkan pada seluruh prajurit TNI. “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” katanya.

Purnawirawan jenderal bintang dua ini juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan TNI kepada publik terkait dengan pengangkatan dan kenaikan pangkat. Hal ini dianggap penting agar tidak menimbulkan pertanyaan dan spekulasi dari masyarakat.

“TNI perlu membuka informasi kepada masyarakat agar tidak menjadi pertanyaan,” ujar TB Hasanuddin.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebelumnya menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letkol. Keputusan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang membenarkan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wahyu juga menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi acuan, antara lain Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, serta pertimbangan dari pimpinan Angkatan Darat.

Kenaikan pangkat yang menjadi perhatian publik ini menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan prosedur dan penerapan aturan dalam dunia militer, serta bagaimana hal tersebut dapat berdampak pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com