Kendala Armada Truk Bisa Gagalkan Penertiban TPS Liar di Banjarmasin

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin berisiko gagal memenuhi target penertiban Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar dalam waktu 2×24 jam, disebabkan oleh kendala keterbatasan armada truk pengangkut sampah. Kendala tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, saat meninjau lokasi TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan pada Rabu (26/02/2025).

Ananda menyatakan, meskipun penertiban TPS liar telah dimulai sejak Selasa (25/02/2025), namun ketersediaan armada truk menjadi penghambat utama. Pemerintah Kota Banjarmasin awalnya merencanakan untuk menyewa 50 unit truk guna memindahkan sampah-sampah yang menumpuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula di Banjarbaru. Namun, hanya 37 unit truk yang dapat disediakan, mengakibatkan proses pengangkutan menjadi lebih lambat.

“Kami mengalami kekurangan armada. Awalnya kami menargetkan 50 truk, namun yang tersedia baru 37 unit. Hal ini tentu menghambat proses pengangkutan sampah,” jelas Ananda di lokasi penertiban.

Ia menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin telah diberi perintah untuk segera menambah jumlah truk guna memperlancar proses penertiban. “Kami minta DLH mengoptimalkan koordinasi dengan penyedia layanan agar armada truk bisa ditambah. Fokus kami adalah menyelesaikan proses ini sesegera mungkin,” tegasnya.

Rencana Pemkot Banjarmasin untuk menertibkan TPS liar dalam waktu 48 jam ini merupakan instruksi langsung dari Ananda sebelum dirinya dan Wali Kota Banjarmasin mengikuti retret di luar kota.

“Sebelum saya berangkat, TPS liar harus sudah tertib. Waktu 2 x 24 jam ini cukup, tergantung keseriusan eksekusi dari pihak terkait,” ungkapnya.

Meskipun optimis dapat menyelesaikan tugas tersebut, Ananda mengakui bahwa tantangan teknis yang dihadapi cukup kompleks. Seperti di lokasi TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan, di mana sampah berasal dari permukiman padat penduduk serta pasar tradisional. Ditambah lagi, perjalanan menuju TPA Banjarbakula memakan waktu sekitar 1,5 jam untuk setiap armada, yang tentu akan memperlambat progres penertiban.

Untuk mengatasi permasalahan kekurangan armada, DLH Banjarmasin kini sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitar untuk meminjam armada tambahan. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian terkait jumlah truk yang akan diterima. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan selama proses penertiban berlangsung.

Jika target penertiban TPS liar tidak tercapai, risiko buruk terhadap lingkungan dan kesehatan di Banjarmasin semakin besar. Pasalnya, TPS liar seringkali menjadi sumber polusi udara dan pencemaran air yang merugikan masyarakat. Selain itu, kegagalan pemerintah dalam memenuhi janji penertiban dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan kota.

Ananda pun menegaskan bahwa selain penambahan armada truk, Pemkot Banjarmasin akan memperketat pengawasan terhadap pembuangan sampah ilegal di masa mendatang.

“Kami harap ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara jangka panjang, agar masalah serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com