RIAU – Citra pemerintahan desa kembali tercoreng. Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, berinisial MTRS (40), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan terhadap Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Ujungbatu pada Selasa (27/01/2026) malam, menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo granat yang dikuasai tersangka.
“Yang bersangkutan diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika. Barang bukti berupa satu butir pil ekstasi warna pink berhasil diamankan petugas,” ujar Emil saat dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggelar penggerebekan. “Saat operasi dilakukan, petugas mencurigai salah satu pengunjung warung. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas,” jelas Emil.
Dalam penggerebekan itu, MTRS diketahui menyimpan pil ekstasi di dalam tas hitam yang dibungkus dengan uang pecahan Rp2.000, diduga untuk mengelabui petugas. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Pekanbaru sekitar tiga pekan sebelum penangkapan.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Meski hasil pemeriksaan urine menunjukkan hasil negatif, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Hasil tes urine memang tidak menunjukkan adanya konsumsi narkotika, namun karena barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka, penanganan perkara tetap dilanjutkan,” tegas Emil.
Atas perbuatannya, MTRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan atau sumber perolehan ekstasi yang diduga berasal dari Pekanbaru. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan