PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak secara resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Barat berinisial S, bersama seorang rekan pengusaha berinisial AL, pada Selasa (29/4/2025) siang. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan fiber optik.
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat digiring dari kantor Kejari menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Pontianak. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, S dan AL datang ke kantor Kejari Pontianak sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan mulai hari itu.
Asisten Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menyatakan bahwa penahanan dilakukan usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optik untuk peningkatan konektivitas antarinstansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022–2023, yang dikerjakan oleh Dinas Kominfo Kalbar.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar,” ujar Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.[]
redaksi12