Satpol PP Samarinda: Trotoar Bukan Tempat Berjualan

SAMARINDA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, dengan tegas mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan kegiatan berjualan di atas trotoar.

Peringatan ini disampaikan karena trotoar merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan memiliki peran penting sebagai sarana untuk pejalan kaki.

“Jadi saya tegaskan tidak memanfaatkan trotoar bagi kegiatan jualan yah. Karena itu dibangun untuk memudahkan bagi pejalan kaki,” kata Anis dalam kesempatan bincang dengan awak media di Kantor Satpol PP, Jalan Balaikota, Kelurahan Bugis, Samarinda, Jumat (24/01/2025).

Dia juga menemukan, saat melakukan penyelidikan di lapangan, ada warga yang dengan sengaja menyewakan trotoar yang ada di depan tempat tinggalnya kepada pedagang kaki lima.

“Kok itu mau ditutupi didepannya (tempat tinggalnya) kalau tidak ada sesuatu, ternyata disewakan. Nah ini nda bener (tidak benar) ya, menyewakan tapi di atas trotoar. Jangan memanfaatkan asetnya pemerintah lah, mengambil keuntungan gitu, jangan. Kalau mau menyewakan silahkan tetapi di lahan halaman rumahnya jangan di atas trotoar,” jelasnya.

Anis menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan dengan pendekatan yang bersifat manusiawi, namun tetap dilaksanakan dengan tegas.

Sebagai langkah awal, penertiban dimulai dengan memberikan penjelasan secara lisan kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan di atas trotoar.

Selanjutnya, jika teguran yang diberikan berulang kali tidak mendapat respons positif dari para pedagang, maka tindakan tegas berupa penertiban akan dilaksanakan.

“Apabila sudah kami tegur berkali-kali dengan cara humanis tapi tetap tidak mengindahkan ya berikutnya kami tertibkan dengan mengangkut lapaknya. Jadi kalau ada kesan kami ini arogan itu sama sekali tidak benar ya, karena kami sudah melaksanakan berdasarkan SOP (prosedur standar operasi),” ujar Anis.

Anis juga mengungkapkan beberapa lapak jualan yang sebelumnya berada di atas fasilitas umum, seperti jembatan dan trotoar telah dilakukan penertiban.

“Karena memang tidak boleh berada di atas fasilitas pemerintah. Kalau memang masih seperti semula maka mereka tidak boleh melawan kalau ditertibkan,” tuturnya.

Diakuinya bahwa ada juga pedagang yang dengan inisiatifnya sendiri secara sadar membongkar lapaknya dan diharapkan ini dapat menjadi contoh baik bagi pedagang lainnya.

“Yang kami tertibkan ada sekitar 20 pedagang. Ada juga yang melakukan perlawanan. Itu sudah biasa, merupakan konsekuensi dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak perda (Peraturan Daerah). Tapi tugas tetap harus tetap kita jalankan dengan tegas tapi humanis,” paparnya.

Selain melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima, pihaknya juga sedang menunggu peraturan daerah (perda) mengenai larangan penjualan bahan bakar minyak secara eceran, yang umum dikenal dengan istilah kios pertamini atau bensin botolan.

“Setelah terbit perda nya, kami akan melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar akan kami berikan sanksi. Harapan kami masyarakat bisa memahami aturan ini karena demi kebaikan bersama,” pungkasnya. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X