BANJARBARU – Dua warga Banjarbaru berinisial ASP dan RA kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang setelah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan usai aparat menerima laporan masyarakat terkait insiden kekerasan yang terjadi belum lama ini di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21, tepatnya di seberang minimarket Mandala, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru.
Peristiwa pengeroyokan tersebut sontak menggegerkan warga sekitar, setelah korban berinisial T (20) ditemukan mengalami luka pada bagian hidung dan sejumlah bagian tubuh akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ASP dan RA.
Kepolisian Sektor Liang Anggang, melalui Tim Reserse Banjarbaru Barat yang dikenal sebagai “Macan Barbar”, bergerak cepat merespons laporan tersebut. Kedua pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tanpa adanya perlawanan.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, Ipda Isman Riskadany, menyatakan bahwa ASP dan RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan.
“Pelaku ingin membalas tindakan korban yang sebelumnya dinilai telah bersikap tidak menyenangkan terhadap keponakan salah satu dari mereka,” jelas Ipda Isman pada Jumat (09/05/2025).
Keterangan awal dari penyelidikan menunjukkan bahwa motif utama aksi kekerasan ini adalah dendam pribadi. Para pelaku disebutkan tidak menerima perlakuan korban terhadap anggota keluarga mereka, yang kemudian berujung pada tindakan main hakim sendiri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun bagi siapa saja yang terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah hukum sendiri dalam menyelesaikan permasalahan. Menurut pihak berwenang, setiap tindakan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru yang lebih berat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian konflik harus melalui jalur hukum yang sah dan tidak dengan kekerasan.[]
Redaksi12