Kericuhan PT SRM Ketapang, Polda Kalbar Siap Proses Pidana

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan tidak akan mentoleransi aksi anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban, menyusul insiden dugaan penyerangan dan pengrusakan di lingkungan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, yang turut melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA).

Kepala Polda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan, penanganan perkara tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan pembagian kewenangan yang jelas antarinstansi.

“Masalah WNA itu sudah ditangani oleh pihak Imigrasi. Silakan ditanyakan ke Imigrasi,” ujar Kapolda saat diwawancarai di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Jumat (19/12/2025).

Pipit menjelaskan, insiden yang terjadi di PT SRM tidak dapat dilepaskan dari konflik internal perusahaan. Ia menyebut adanya pertentangan antara manajemen lama dan manajemen baru yang memicu ketegangan di lingkungan kerja.

“Di dalam perusahaan itu ada konflik internal antara manajemen lama dan manajemen baru. Selama konfliknya tidak keluar, maka konflik internal harus diselesaikan oleh perusahaan itu sendiri, baik secara perdata maupun mekanisme lainnya,” tegasnya.

Namun Kapolda menekankan, aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam apabila konflik internal tersebut berkembang menjadi peristiwa pidana. Dugaan pengrusakan, penyerangan, maupun tindakan yang mengancam keselamatan aparat dan masyarakat tetap berada dalam ranah hukum pidana.

“Kalau untuk masalah pengrusakan, silakan dilaporkan. Nanti tetap akan kami lakukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang ada,” jelas Kapolda.

Polda Kalbar memastikan akan bersikap profesional dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk mendalami secara menyeluruh unsur pidana dalam peristiwa di PT SRM Ketapang. Penegakan hukum, lanjut Pipit, dilakukan secara terbuka dan transparan tanpa memandang status, jabatan, maupun kewarganegaraan pihak-pihak yang terlibat.

Kapolda Kalbar juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperkeruh situasi dengan tindakan di luar hukum. Ia mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Barat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com